Stasiun Balapulang

Stasiun Balapulang
Kereta BBM di Dukuh Lapang

Stasiun Balapulang

Stasiun Balapulang
Kenangan Masa Kecil

Stasiun Balapulang

Stasiun Balapulang
Aku Jadi Teringat Sama Yatno

Stasiun Balapulang

Stasiun Balapulang
Tempat Bermain Waktu Kecil

Minggu, 24 Juni 2012

Bulan Sya'ban

Beberapa hari yang lalu, aku bersih-bersih kamar untuk mengisi hari-hari libur dari pada nggak ada kegiatan. Di antara tumpukan kertas, aku menemukan lembaran tulisan yang isinya mengenai bulan Sya'ban. Mungkin ada manfaatnya bila aku tulis kembali bagi para pembaca yang belum sempat tahu makna dari bulan Sya'ban. Dalam kertas itu yang berjudul Bulan Sya'ban (Perkara Yang Disyari'atkan dan Yang Tidak Disyari'atkan), tidak disebutkan penulis atau penerbitnya.

Perkara Yang Disyari'atkan
1. Siapa yang memasuki bulan Sya'ban sementara dia punya qadha puasa Ramadhan, wajib baginya untuk segera menggantinya jika dia mampu, tidak boleh baginya untuk menundanya hingga setelah Ramadhan berikutnya jika tidak ada halangan.
    Siapa yang tidak mengganti qadha puasanya hingga berakhir bulan Sya'ban maka wajib baginya bertaubat atas kelalaiannya dan dia tetap diwajibkan mengganti puasanya tersebut ditambah membayar kafarat setiap hari yang ditinggalkan dengan memberikan kepada orang miskin satu mud beras (atau makanan pokok lainnya)
2. Disunnahkan untuk memperbanyak shoum (puasa) pada bulan Sya'ban, karena Rasulullah saw dahulu selalu melakukannya. Dalam kitab As-Shohihain (Shahih Bukhori dan Muslim) terdapat hadits Aisyah radiallahuanha, dia berkata: "Aku belum pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan shoum selama satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat beliau memperbanyak shoum dalam satu bulan kecuali pada bulan Sya'ban"
     Hikmah diperintahkannya untuk memperbanyak shoum pada bulan Sya'ban -wallahua'lam- adalah sebagai pembukaan bagi bulan Ramadhan yang diwajibkan shoum padanya, agar terlatih untuk melakukanshoum pada bulan tersebut.
3. Tidak boleh menyambung shoum pada bulan sya'ban hingga bulan Ramadhan. Sehari atau dua hari terakhirpada bulan Sya'ban harus dihentikan, kecuali jika pada hari itu berbarengan dengan hari yang biasa dia melakukan shoum padanya, seperti hari Senin atau Kamis, maka dia boleh melakukannya. Terdapat dalam kitab As-Shoihain dari hadits Abu Hurairah radiallahuanhu dari Nabi saw beliau bersabda: "Jangan kalian dahulukan Ramadhan dengan shoum sehari atau dua hari, kecuali (pada hari) yang dia (biasa) shoum, maka shoumlah"
     Para ulama menyebutkan hikmahnya dalam masalah ini, yaitu: "agar puasa bulan Ramadhan tidak ditambah dengan puasa selainnya sebagaimana untuk tujuan yang sama juga dilarang shoum pada hari raya (hari 'Ied). Begitu juga hikmah yang lainnya, sebagaimana diketahui bahwa antara perbuatan sunnah (nafl) dan perbuatan wajib (fardhu) hendaknya ada pemisah (jeda) waktu pelaksanaannya, sebagaimana antara sholat nafilah (sunnah) dan sholat fardhu".

Perkara-perkara Yang Tidak Disyari'atkan
1. Mengkhususkan hari dan malam Nihsfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban) dengan melakukan shoum dan sholat, semua perbuatan tersebut tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah saw, juga dari para shahabatnya. Hal tersebut merupakan perkara yang diada-adakannya.
    Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunnahnya, bahwa Rasulullah saw bersabda: "jika datang malam Nishfu Sya'ban maka beribadalah pada malam harinya dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah ta'ala turun pada hari itu saat matahari terbenam di langit dunia seraya berfirman: "siapa yang meminta ampun akan Aku ampuni, siapa yang meminta rizki akan Aku beri rizki, siapa yang sakit akan Aku sembuhkan". Hadits ini dilemahkan oleh Imam Bukhori dan lainnya.
2. Adapun mengenai keutamaan malam Nishfu Sya'ban, maka berkatalah Al-Hafiz Ibnu Rajab rahimahullah: "mengenai keutamaan malam Nishfu Sya'ban terdapat sejumlah hadits yang diperselisihkan kedudukannya, sebagian besar ulama melemahkannya, sedangkan Ibnu Hibban menyatakan shahih sebagiannya dan menempatkannya dalam kitab Shahihnya (Latha'iful Ma'arif: 143). Perlu diketahui bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh ulama hadits sebagai orang yang menggampangkan dalam men-shahihkan hadits.
3. Disebagian tafsir disebutkan bahwa: Malam mulia yang padanya diturunkan Al Quran yang termasuk dalam firman Allah swt   (إنا أنزلنا في ليله مباركه)
adalah malam Nishfu Sya'ban. Pendapat ini keliru dan menyimpang dari kandungan Al Quran itu sendiri, dan para ulama telah membantahnya. Al Qurthubi seraya mengutip Abu Bakar bin Arabi berkata dalam tafsirnya: "diantara mereka ada yang mengatakan bahwa malam tersebut (maksudnya lailatul qadar) terjadi pada malam Nishfu Sya'ban, itu adalah pendapat yang keliru, karena Allah ta'ala tatkala berfirman dalam kitab-Nya menjelaskan bahwa waktu turunnya Al Quran adalah pada bulan Ramadhan dan kemudian menetapkan waktu malamnya dalam ayat (في ليله مباركه)
maka siapa yang menyangka bahwa hal tersebut terjadi pada waktu selainnya maka itu merupakan dusta yang sangat besar terhadap Allah ta'ala".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar